Tambang Kayuboko Telan Korban, Mantan Ketua Komnas HAM Sulteng Sebut 3 Koperasi, Ketua Forum Hingga Mitra Harus Tanggung Jawab

Kayuboko
Ilustrasi

Mitra strategis atau pelaksana lapangan juga tak boleh lepas tangan. Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua tahun 2004 itu menyebut mitra yang jadi pelaksana lapangan menjadi pihak ketiga yang juga harus bertanggung jawab.

Kata dia, pihak ketiga yang bekerja sama dengan koperasi sebagai penyedia alat berat atau pengelola teknis di lapangan seringkali menjadi “pemain utama” dalam operasional harian.

“Mereka yang mengatur ritme kerja di lubang tambang wajib diseret ke meja hijau jika terbukti mengabaikan faktor keamanan demi mengejar produksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Aktivitas PETI Picu Degradasi Lahan DAS Poboya

Menurutnya, kasus Ini tidak boleh “menguap”. Sebab, jika kasus ini berakhir damai di bawah tangan, maka hal itu berarti sedang menunggu waktu sampai jatuh korban berikutnya.

Penegakan hukum hingga ke pengadilan diperlukan, untuk memberikan efek jera agar pengelola tambang lain tidak main-main dengan nyawa manusia.

“Nyawa tidak bisa dihargai dengan uang. Kepastian hukum adalah satu-satunya cara memberikan kehormatan terakhir bagi para penambang,” sebut Dedi.

Baca Juga:  Tambang Emas Dongidongi Dikuasai Cukong, Pemprov Tutup Permanen

Kasus ini harus membuka mata pemerintah bahwa pemberian izin (IPR) wajib dibarengi dengan pengawasan ketat, bukan sekadar bagi-bagi kertas izin.

Dia pun menyampaikan catatan penting, bahwa pada Pasal 158 dan 161 UU Minerba, serta pasal-pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dalam KUHP, harus menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk menjerat para aktor intelektual dan lapangan di Kayuboko.

Baca Juga:  Balai Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parimo

Dia menegaskan, hukum harus tajam ke atas, terutama kepada mereka yang mengeruk keuntungan dari keringat dan nyawa para penambang di bawah sana. Jangan biarkan debu tambang menutupi jejak keadilan di Kayuboko.

Sebelumnya, seorang penambang perempuan diduga tewas tertimbun material longsor di lokasi tambang emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis 12 Februari 2026 sore.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *