Terbaru, Ini Daftar Obat Sirup yang Bisa Diresepkan Untuk Anak

Obat sirup
Petunjuk penggunaan obat sirup Kementerian Kesehatan RI. / Ist

ReferensiA.id- Meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat penggunaan obat sirup yang terkontaminasi propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol melebihi ambang batas, membuat masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak, merasa was-was dalam memilih obat, khususnya obat sirup saat anak demam atau sakit.

Agar tidak salah pilih obat sirup, sebaiknya orang tua mulai memperhatikan obat sirup yang sudah ditetapkan aman penggunaannya oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baru-baru ini BPOM telah merilis setidaknya 156 obat sirup yang dinyatakan aman untuk diresepkan kepada anak.

Berdasarkan pernyataan yang disadur dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Selasa, 25 Oktober 2022, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril.

Daftar 156 obat tersebut terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *