ReferensiA.id- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan Usaha Pergadaian di Kota Palu, baru-baru ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pergadaian swasta mengenai pentingnya memiliki perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Acara ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, dan seluruh perwakilan anggota Satgas PASTI Sulteng, serta 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberikan pemahaman dan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan kepada OJK.
Dalam sesi sosialisasi, OJK menekankan bahwa pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian.
OJK telah menerbitkan peraturan terkini tersebut dimaksudkan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen.
Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun sejak diberlakukannya UU P2SK yaitu dari Januari 2023 hinga Januari 2026 bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus perizinan resmi.



















