OJK Sulteng Minta PUJK Transparan Soal Produk dan Layanan Kepada Konsumen

OJK Sulteng
Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo memberikan keterangan terkait perkembangan sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk transparan soal produk dan layanan mereka kepada konsumen.

Menurut OJK Sulteng, hal itu merupakan salah satu upaya untuk mengurangi risiko masalah antara konsumen atau nasabah dengan pelaku industri jasa keuangan.

“Pelaku usaha jasa keuangan harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan penjelasan produk dan layanannya kepada konsumen, karena jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan yang dijualnya, maka pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab” ujar Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo pada kegiatan Jurnlais Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga:  Pemkab Banggai dan OJK Sulteng Bahas Optimalisasi TPAKD

Pada kegiatan bertema “OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sebagai Langkah Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan” itu, Triyono memaparkan beragam hal terkait perlunya perlindungan konsumen mulai dari paradigma baru hingga tantangan dalam melakukan perlindungan konsumen, serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Menurutnya, pada triwulan pertama 2023 OJK Sulteng telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur dan menerima 223 layanan konsumen, di mana 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan.

Baca Juga:  OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk

“Sedangkan 30 sisanya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang telah dirilis sejak 1 Januari 2021,” katanya.

Dari seluruh layanan yang diterima oleh Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, masih didominasi persoalan perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat dapat mulai memanfaatkan kanal layanan OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, bukan hanya sebagai media untuk menyampaikan pengaduan namun juga menyampaikan informasi maupun pertanyaan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahui.

Baca Juga:  OJK Sulteng Imbau Warga Waspadai Sejumlah Modus Penipuan Online

Perusahaan Pembiayaan Akui Kepatuhan Debitur di Sulteng Termasuk yang Terbaik

Menurut OJK, angka kredit berisiko bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan di Sulawesi Tengah sepanjang awal tahun ini masih tetap terjaga di kisaran angka 1,70 persen. Angka itu berada di bawah ambang batas (treshold) sebesar 5 persen.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *