ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus Astra Credit Companies (ACC) yang membebankan biaya operasional debt collector saat melakukan penarikan kendaraan, terhadap nasabah.
Seperti diketahui, seorang perempuan berasal dari Kabupaten Morowali Utara bernama Ani, mengadukan Perusahaan pembiayaan ACC Palu ke OJK, lantaran perusahaan pembiayaan itu melakukan penarikan paksa kendaraan nasabah dengan menggunakan jasa debt colector.
Parahnya lagi, pihak ACC Palu membebankan biaya penagihan (operasional) debt colector terhadap nasabahnya. Nilai yang dibebankan sebesar Rp40 juta.
Tidak sampai di situ, belakangan nasabah juga diminta untuk melunasi keseluruhan nilai kredit jika ingin mengambil kembali kendaraan berupa mobil Fortuner yang telah disita oleh pihak ACC Palu.
Terkait hal itu, OJK Sulawesi Tengah sebagai pengawas industri jasa keuangan memberikan tanggapan.
“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti sejak tanggal 10 April, ketika laporan itu masuk ke kami,” ungkap Kepala OJK Sulawesi Tengah Triyono Raharjo kepada sejumlah jurnalis di Kota Palu, Senin 17 April 2023.
Dia bilang, setelah menerima laporan dan dimasukkan pada sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihak OJK juga telah mengundang manajemen ACC Palu pada 13 April untuk dimintai klarifikasi terkait kasus itu.
“Jadi semua aduan itu dimasukkan ke aplikasi APPK agar prosesnya transparan, nasabah yang melapor juga bisa memantau dan melihat tanggapan yang diberikan oleh krediturnya,” ujar Triyono.
Ia pun menegaskan, OJK akan menindaklanjuti semua laporan dari nasabah terkait masalah pada industri jasa keuangan, termasuk kasus ACC Palu.
Namun ia membantah adanya pernyataan yang menyebutkan OJK menjanjikan kepada nasabah bahwa kendaraan yang telah ditarik akan dikembalikan.