Setelah berorasi sekitar 20 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penetapa Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu Syariatudin bersama empat pejabat lainnya.
Pertemuan pun berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu.
Dalam pertemuan tersebut, Rifal Tajwid mengatakan tanah yang dimaksud telah dibagikan oleh lembaga adat Poboya kepada masyarakat, namun Dewa Made Parsana pada tahun 2012 mampu menerbitkan SHM di lokasi tersebut.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan sebagai Kapolda Sulteng (saat itu?,” kata Rifal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu Syariatudin mengatakan, BPN Kota Palu akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat berdasarkan nomor tersebut apabila telah terbit, namun ketika ada alat bukti yang lebih kuat maka bisa digugat.
Dia menegaskan, BPN tidak bisa memeriksa bukti materiil, karena hal itu merupakan ranah penyidik Polri atau Pengadilan.
Syariatudin menyatakan, ATR/BPN Kota Palu akan mengkaji dan menganalisis status SHM tersebut. Dia bilang, akan dibuka di Peradilan dan menyarankan agar masyarakat Poboya menggugat melalui jalur PTUN untuk mendapatkan kepastian hukum. RED



















