Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Bensin

Anak ancam bunuh ibu kandung
Proses penyelesaian kasus anak ancam bunuh ibu kandung melalui jalur restorative justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. / Ist

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum pun berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan Rumah Restorative Justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah diluncurkan pada akhir Maret 2022 lalu, untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *