ReferensiA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati Sulteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan, terpidana yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Hasyim Baharulah Day Hasjim.
“Terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal SH,” tulis keterangan pers tersebut, Jumat 26 November 2021.
Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pada pukul 13.00 Wita, menuju lokasi yang diduga rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian dilaksanakan eksekusi di Lapas Petobo Palu.
“Sebelumnya terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020,” bunyi siaran pers Kejati Sulawesi Tengah. ***