Penyidik Polda Sulteng menindaklanjuti laporan Longki Djanggola yang saat itu masih menjabat Gubernur Sulteng.
Hanya butuh 20 hari setelah laporan itu, Yahdi Basma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng, tepatnya 25 Juli 2019.
Yahdi Basma Ajukan Permohonan Praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulteng, Yahdi Basma mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Yahdi Basma bermohon ke pengadilan di antaranya agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Permohonan Yahdi Basma terigister pada Senin, 5 Agustus 2019. Namun, setelah melalui proses persidangan, permohonan praperadilan Yahdi Basma ditolak. Putusan dibacakan pada sidang 20 Agustus 2019.
Usai permohonan praperadilan ditolak, kasus pun terus bergulir dari Polda ke Kejaksaan, sampai akhirnya tiba di meja persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu digelar pada 11 Februari 2021.
Hakim menyatakan Yahdi Basma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”.
Yahdi Basma Dipidana Penjara Selama 10 Bulan
Hakim menjatuhkan pidana kepada Yahdi Basma dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan PN Palu, Yahdi Basma melakukan upaya hukum. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 16 Februari 2021.
Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu. Putusan dibacakan pada 15 April 2021.



















