ReferensiA.id- Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Penetapan DPO terhadap Yahdi Basma itu terkait kasus UU ITE yang menjeratnya.
Penetapan DPO terhadap Yahdi Basma dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu Nyoman Purya saat dikonfirmasi oleh ReferensiA.id. “Benar (penetapan statusnya sebagai DPO) tanggal 20 September 2022,” ungkap Nyoman Purya, Selasa 4 Oktober 2022.
Nyoman belum memberikan keterangan lebih soal Yahdi Basma, lantaran Kasi Intel Kejari Palu itu tengah mengikuti sebuah kegiatan mewakili Kepala Kejari Palu.
Sementar terkait kronolgi kasus yang menjerat Yahdi Basma, bermula dari unggahan di sosial media, berujung vonis 10 bulan penjara.
Yahdi Basma yang Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dihukum penjara selama sepuluh bulan. Selain itu, denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Yahdi Basma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”. Begitulah amar putusan pengadilan.
Kasus yang menimpa Yahdi Basma bergulir sejak 2019 silam. Dia dilaporkan oleh Longki Djanggola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah ke Polda setempat.
Berikut kronologi kasus yang melibatkan Longki Djanggola dan Yahdi Basma, dirangkum ReferensiA.id.
Yahdi Basma Unggah Postingan di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma melihat unggahan di akun Facebook Daniel Q dan akun Facebook Moh Hasan. Unggahan itu berupa foto klipingan koran Mercusuar yang memuat foto Longki Djanggola disertai kalimat “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.