ReferensiA.id- Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma akhirnya ditangkap. Penangkapan Yahdi Basma dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Terkait penangkapan Yahdi Basma, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode Longki Djanggola, yang juga pelapor terkait kasus yang menjerat Yahdi Basma pun akhirnya memberi tanggapan.
Ia mengapresiasi seluruh pihak, khusunya aparat penegak hukum di Kejaksaan yang telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada APH (aparat penegak hukum) Kejaksaan yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga dapat menangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Yahdi Basma di Batam,” kata Longki kepada ReferensiA.id, Selasa 14 Maret 2023.
Dengan ditangkapnya Yahdi Basma, dia bilang hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun membutuhkan waktu.
“Artinya memang hukum tetap ditegakkan, hanya soal waktu saja, sehingga kasus DPO ini bisa ditangkap,” katanya.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung. Ia diamankan saat berada di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Yahdi Basma yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu itu pada Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 18:20 WIB.
Penangkapan Yahdi Basma juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu Nyoman Purya.
“Ia Benar sdh ditangkap,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi ReferensiA.id, Selasa 14 Maret 2023.
Politisi Nasdem yang masih tercatat sebagai Anggota Komisi II DPRD Sulteng itu dijerat UU ITE atas laporan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.