ReferensiA.id- Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung. Ia diamankan saat berada di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Yahdi Basma yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu itu pada Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 18:20 WIB.
Penangkapan Yahdi Basma juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu Nyoman Purya.
“Ia Benar sdh ditangkap,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi ReferensiA.id, Selasa 14 Maret 2023.
Menurutnya, saat ini Yahdi Basma masih berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan akan diberangkatkan ke Kota Palu pada Rabu, 15 Maret 2023 besok.
“Sementara transit di Kejari Jaksel, besok pagi diberangkatkan Ke Palu,” jelasnya.
Seperti diketahui, politisi Nasdem yang masih tercatat sebagai Anggota Komisi II DPRD Sulteng itu dijerat UU ITE atas laporan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Yahdi Basma didakwa di persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia diamankan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi untuk menjalani putusan. RED