Polda Sulteng Tangkap 2 Pelaku Penipuan Online di Samarinda

Pelaku penipuan online
Polda Sulteng berhasil menangkap dua pelaku penipuan jual beli secara daring. / Ist

ReferensiA.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli secara daring (online). Hal itu disampaikan pihak kepolisian usai berhasil meringkus dua pelaku penipuan online di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dua pelaku ditangkap Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng bekerja sama Tim Cyber Polda Kaltim, karena keduanya diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.

“Hari Senin (18 Juli 2022) lalu Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng dibantu Polda Kaltim telah melakukan penangkapan 2 pria di Kota Samarinda Kaltim dalam perkara penipuan online,” ungkap Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto dalam keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.

Kedua pelaku merupakan warga Kota Samarinda, diduga melakukan penipuan jual beli daring pada 26 dan 27 Maret 2022 di Kota Palu. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulteng pada Mei 2022.

Adapun modus penipuan juali beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku bernama Syahril menawarkan penjualan 1 unit mobil Brio miliknya melalui pesan whatsapp, dengan harga jual Rp90 juta yang akhirnya disetujui seharga Rp89 juta.

Sementara korban, SB warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening atas nama Herwan.

“Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain,” jelas Didik.

Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan 2 unit telepon genggam, 2 buah sim card, 1 buah akun facebook atas nama Syahril Ahmad, 1 buah akun Brimo serta 1 lembar ATM Bank Mandiri warna silver.

Terhadap dua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman minimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *