News  

BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Bayar Klaim Rp496 Miliar Selama 2024

BPJS Ketenagakerjaan Sulteng
Bpjamsostek sosialisasikan program kepesertaan kepada pedagang Pasar Lasoani, Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Selama periode 2024 BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Sulawesi Tengah (Sulteng) membayar klaim manfaat kepesertaan lebih dari Rp486 miliar.

Pemberian klaim manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan Sulteng merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja, baik pekerja formal maupun informal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja guna mewujudkan slogan Bpjamsostek Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca Juga:  139 Ribu Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Sarankan Ikut Program Rehab

“Sesuai komitmen kami yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan memberikan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, jadi selama 2024 itu dari Januari sampai Desember kami sudah membayarkan manfaat sebesar Rp 496.021795.530, di mana dari jumlah itu Jaminan Hari Tua menjadi klaim manfaat tertinggi yang kami bayarkan,” jelas Syamsu Rijal dalam keterangannya, Jumat 21 Februari 2025.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Apresiasi Bpjamsostek Sulteng yang Sudah Bayar Rp228 Miliar Klaim Peserta

Saat ini Bpjamsostek memiliki 5 program unggulan, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pensiun.

“Jadi untuk pekerja penerima upah yang didaftarkan oleh perusahaan bisa mendaftar di 5 program kita, tapi bagi peserta bukan penerima upah atau mandiri hanya bisa menikmati 3 manfaat Bpjamsostek yaitu JKM, JKK dan JHT,” ujar Rijal.

Dia mengaku, meski manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat baik dan bahkan bisa menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga peserta saat mengalami musibah, namun hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Hanya 50 Persen Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng

Kondisi ini menjadi tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong pemerintah dan perusahaan serta pekerja itu sendiri untuk memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *