ReferensiA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel aset PT Aneka Nusantara Internasional (PT Ani) di Desa Bunta II, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pihak Kejati Sulteng segel aset PT ANI diduga lantaran pihak perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara.
“PT ANI diduga melakukan PMH yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng Reza Hidayat Lawali dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juni 2022.
Menurut Reza, penyegelan telah dilakukan oleh Kejati Sulteng sejak Sabtu, 18 Juni 2022 pekan lalu.
Sementara Reza tidak merinci secara jelas tindakan PMH apa yang dilakukan oleh PT ANI.
Namun Ia mengatakan, PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah penyegelan, tim pihak Kejati fokus melengkapi bukti permulaan,” ujarnya. RED



















