Diduga Rugikan Negara, Kejati Sulteng Segel Aset PT ANI

Kejati Sulteng Segel Aset PT ANI
Aset PT ANI disegel oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel aset PT Aneka Nusantara Internasional (PT Ani) di Desa Bunta II, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pihak Kejati Sulteng segel aset PT ANI diduga lantaran pihak perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara.

“PT ANI diduga melakukan PMH yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng Reza Hidayat Lawali dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Juni 2022.

Menurut Reza, penyegelan telah dilakukan oleh Kejati Sulteng sejak Sabtu, 18 Juni 2022 pekan lalu.

Sementara Reza tidak merinci secara jelas tindakan PMH apa yang dilakukan oleh PT ANI.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Tahan Lagi 1 Tersangka Kasus Suap Kepala KUPP Bunta

Namun Ia mengatakan, PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah penyegelan, tim pihak Kejati fokus melengkapi bukti permulaan,” ujarnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *