“Selanjutnya pengakuan rekan saya Anggota DPRD berinisial SKM, mengakui didatangi oleh oknum dibawakan amplop, dibawakan uang oleh ASN berinisial HT. Kemudian sama ibu SKM, dia kembalikan uang itu,” katanya.
Selain itu ada pula rekannya berinisial ML mengaku didatangi di kediamannya oleh ASN berinisial AL. Berdasarkan diskusi keduanya, diketahui uang tersebut merupakan titipan dari seorang pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Poso berinisial FK.
“FK bilang lewat sambungan telepon punya pak ML, itu uang untuk teman-teman Banggar,” sebut Yusuf.
Meski tidak mengetahui pasti berapa jumlah uang yang diberikan, Yusuf memperkirakan jumlahnya sekira Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
Seperti diketahui, Anggota Banggar di DPRD Poso sebanyak 15 orang.
Namun menurut Yusuf, hingga saat ini baru ia bersama dua Anggota Banggar yang disebutkannya yang mengakui hal tersebut.
“Kami hadir di sini dalam rangka bagaimana penyelamatan, jangan lagi ada praktik suap untuk meloloskan sesuatu. Yakinlah bahwa ketika diawali dengan tidak baik akan berakhir tidak baik dan masyarakat yang dirugikan. Pada hari ini saya datang ke Kejati ingin melaporkan dugaan suap.”
Laporan terkait dugaan suap itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat.
“Laporannya sudah disampaikan secara lisan, kami minta untuk dilengkapi dalam bentuk tertulis beserta bukti pendukungnya,” ungkap Reza.
Muhammad Yusuf yang didampingi pengacara Andi Akbar menyebut dalam waktu sehari dua ini akan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi laporannya. RED



















