Kejati Sulteng Tahan Kadis PUPR Banggai Laut Tersangka Korupsi Stadion

Kadis PUPR Banggai Laut
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Banggai Laut terkait kasus korupsi Stadion Banggai Laut. / Ist

ReferensiA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Banggai Laut (BM) di Rutan Kelas IIA Palu.

BM ditahan sebagai tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH mengungkapkan, Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.45 Wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut yakni BM Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut.

BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ungkap Reza Hidayat, Kamis 11 Agustus 2022.

BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *