DPRD Sulteng Rapat Paripurna 7 Raperda

Dprd sulteng
Anggota DPRD Sulteng dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 12 Maret 2025. / Ist

ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas ranperda usul prakarsa DPRD.

Ada 7 raperda usul prakarsa DPRD Sulteng yang dibahas dalam rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Rabu 12 Maret 2025.

Ketua DPRD Sulteng, H Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa 7 buah raperda kali ini merupakan inisiatif dari DPRD Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Kepemudaan dan Olahraga ke Kementerian

Adapun  7 buah raperda usul prakarsa DPRD Sulteng yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
  7.  Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Baca Juga:  DPRD Sulawesi Tengah Bahas Nasib Huntara Penyintas Layana dalam Rapat Kemanusiaan

Ketua DPRD Sulteng menjelaskan, sesuai dengan Ketentuan Pasal 43 ayat 1- 5 Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda yang disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Harap STQH Jadi Gerakan Transformasi Sosial

Kemudian raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *