“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Antam Diminta Tidak Cukup Menjawab dengan MODI dan MOMI
Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih.”
Bagi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, jawaban tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka data resmi. Apalagi, Minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan sistem geospasial resmi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
MOMI digunakan untuk menampilkan data spasial pertambangan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan.
Sementara MODI atau Minerba One Data Indonesia merupakan basis data sektor minerba yang digunakan untuk melihat profil dan legalitas entitas pertambangan.
Sejumlah rujukan menjelaskan, MODI berfungsi sebagai pusat data badan usaha pertambangan, termasuk riwayat izin dan kepatuhan administratif perusahaan.
“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar koalisi.
Antam Punya Posisi Kunci
Koalisi menegaskan, Antam tidak harus diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Namun, sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam memiliki posisi penting untuk menjelaskan batas konsesi, status jalur, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain.


















