Dugaan Hauling Ilegal di Blok Pomalaa, Antam Didesak Buka Peta IUP

Hauling ilegal di blok pomalaa
Ist

“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

 

Antam Diminta Tidak Cukup Menjawab dengan MODI dan MOMI

Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut hanya memberikan jawaban singkat. “Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih.”

Baca Juga:  PT Vale Resmikan Dormitory Limoloka, Hunian Penunjang IGP Sorlim untuk Ketahanan Energi dan Hilirisasi Nasional

Bagi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, jawaban tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka data resmi. Apalagi, Minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan sistem geospasial resmi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

MOMI digunakan untuk menampilkan data spasial pertambangan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan.

Sementara MODI atau Minerba One Data Indonesia merupakan basis data sektor minerba yang digunakan untuk melihat profil dan legalitas entitas pertambangan.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Sulsel Puji PT Vale, Sebut Sebagai Perusahan Tambang Terbaik

Sejumlah rujukan menjelaskan, MODI berfungsi sebagai pusat data badan usaha pertambangan, termasuk riwayat izin dan kepatuhan administratif perusahaan.

“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar koalisi.

Baca Juga:  PT Vale Komitmen Terapkan Good Mining Practice di Blok Bahodopi Morowali

Antam Punya Posisi Kunci

Koalisi menegaskan, Antam tidak harus diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Namun, sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam memiliki posisi penting untuk menjelaskan batas konsesi, status jalur, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *