Data teknis yang beredar dalam dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka menyebut kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam secara administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dokumen tersebut mencatat wilayah IUP Antam UBPN Kolaka terdiri dari beberapa izin operasi produksi, dengan total luas sekitar 6.323,5 hektare.
Dengan posisi tersebut, koalisi menilai tidak mungkin persoalan hauling dan stockpile yang bersinggungan dengan IUP Antam dianggap sebagai isu kecil. Jika ada aktivitas pihak lain di dalam atau di sekitar konsesi BUMN, maka harus jelas dasar administrasi, pengawasan dan tanggung jawab hukumnya.
“Ada tiga kemungkinan yang harus dijawab. Pertama, aktivitas itu memang legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah disetujui. Ketiga, ada pembiaran. Ketiganya punya konsekuensi hukum dan tata kelola,” ujar koalisi.
Koalisi meminta aparat dan kementerian terkait membuka setidaknya enam dokumen kunci:
- Peta overlay antara jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan IUP Antam.
- Status IUP TRK dalam MODI dan MOMI.
- Dokumen kerja sama atau persetujuan lintasan, jika ada.
- Persetujuan lingkungan terkait jalur hauling dan stockpile.
- Catatan RKAB dan dokumen pengangkutan ore.
- Berita acara atau korespondensi resmi antara TRK, Antam, IPIP, dan otoritas terkait.
Menurut koalisi, dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas TRK memiliki dasar hukum atau justru berdiri di wilayah abu-abu.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat dapat menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.


















