FSPNI Sulteng dan AJI Palu Bakal Peringati May Day dengan Berkonvoi Sambil Suarakan Hak Buruh

May Day
Ketua FSPNI Lukius Todama. / ReferensiA.id

Dia bilang, nasib pekerja outsourcing sulit diperjuangkan jika perusahaan pemberi kerja tidak berada di daerah tempat ia dipekerjakan. Sehingga perlu aturan agar perusahaan outsourcing yang menempatkan pekerja di daerah ini harus memiliki kantor di daerah penempatan.

Hal serupa juga terjadi pada jurnalis (kontributor) yang bekerja untuk perusahaan yang berkantor di Jakarta, dan tidak memiliki kantor di daerah.

“Semua jenis pekerjaan yang ada di Palu, Sulawesi Tengah, harus ada kantornya di sini. Itu yang harus jelas, supaya ada perlindungan industrialnya,” jelas Lukius.

Adapun isu lain yang rencananya akan disuarakan pada aksi May Day nanti antara lain terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan dukungan pengesahan Undang-Undang PPRT. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *