News  

Hakim Diminta Tolak Dakwaan Rahmat Abdul Haris, Penasehat Hukum: Kabur dan Tidak Cermat

Rahmat Abdul Haris
Sidang kasus dugaan korupsi terkait kerjasama bisnis antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) dengan terdakwa Rahmat Abdul Haris di Pengadilan Negeri Palu. / Ist

ReferensiA.id- Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerjasama bisnis antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP), Rahmat Abdul Haris, meminta majelis hakim untuk menolak atau tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut.

Hal itu diungkap dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU terhadap Rahmat Abdul Haris, yang dibacakan Kamis 20 Juli 2023.

Diketahui, Rahmat Abdul Haris dijadikan tersangka dan diajukan sebagai terdakwa oleh penyidik Kejati Sulteng dalam kapasitas selaku Direktur Utama Bank Sulteng.

Baca Juga:  Bank Sulteng Terancam Jadi BPR Jika Tidak Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Hingga 2024

Alasan penasehat hukum bahwa dakwaan yang diajukan JPU kabur, tidak cermat, hanya menyalin ulang dan perhitungan kerugian negara tidak jelas, tidak memenuhi unsur nyata dan pasti, karena fakta yang terungkap kerjasama dengan PT BAP malah mendatangkan keuntungan bagi Bank Sulteng.

“Setelah kami mempelajari dakwaan JPU, kami menemukan kalau dakwaan subsider adalah salin ulang dari dakwaan primer. Ini jelas tidak sesuai surat edaran Kejaksaan Agung nomor B-108/E/EJP/02/2008 tertanggal 4 Februari 2008. Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim menolak atau tidak menerima dakwaan JPU,” kata Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum Abdul Rahmat Haris di Pengadilan Negeri Palu seperti dikutip siaran pers.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Selesaikan 2 Kasus Penganiayaan dengan Musyawarah

Lebih lanjut dalam eksepsi terdakwa Rahmat Haris melalui penaehat hukumnya disebutkan dakwaan tidak jelas atau kabur didasarkan pada obyek permasalahan yakni kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP tidak ditemukan unsur melawan hukum secara pidana, karena dasarnya adalah kerjasama bersifat perdata.

“Kerjasama ini didasarkan pada perjanjian bisnis antara kedua belah pihak, perjanjian berjalan dan didasarkan pada prestasi. Hal tersebut terlihat dari hasil kerjasama ini, Bank Sulteng mendapatkan nasabah debitur pensiun dan keuntungan berupa pendapatan dari perjanjian kredit. Kerugiannya di mana?” ujar Nursalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *