Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Palu Fasilitasi Pertemuan Para Pihak

KPU Palu
KPU Palu menggelar rakor di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Jelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Palu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu mempertemukan para pihak yang terkait dengan tahap pencalonan, khususnya mengenai syarat calon.

Rakor dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024. Hadir sebagai peserta rakor yakni pengurus partai politik, forkompinda, Bawaslu, Lapas, Kesbangpol, serta jurnalis.

KPU Palu menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Palu, Chairil Anwar sebagai narasumber yang memaparkan tentang kemudahan pengurusan dokumen yang dibutuhkan calon kepala daerah. Diketahui, sejumlah dokumen yang menjadi syarat calon kepala daerah akan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Palu.

Baca Juga:  968 Pantarlih Se-Kota Palu Bakal Dilantik Serentak pada 24 Juni 2024 Besok

Selain itu, hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Asrul Achmad yang menjelaskan tentang syarat legalisasi ijazah calon kepala daerah.

Kasat Intelkam Polres Palu yang juga sebagai narasumbr mengungkap tentang pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di antaranya mengenai domisili pemohon SKCK untuk keperluan pencalonan kepala daerah diterbitkan sesuai tempat tinggal atau tempat domisili.

Baca Juga:  Hidayat Janji Hapus Retribusi Sampah dan Pajak Makan Minum 10 Persen

“Misalnya KTP-nya Morowali, tapi berdomisi di Palu, maka bisa urus SKCK di Polres Palu. Dengan syarat melampirkan surat domisili yang sudah diverifikasi oleh Dukcapil setempat,” jelasnya.

Ketua KPU Palu, Idrus mengatakan, rakor ini adalah upaya memperkuat koordinasi berbagai pihak untuk kelancaran pemenuhan persyaratan calon. Sehingga, kata dia, pasangan calon walikota dan wakil walikota bisa mengurus lebih awal persyaratan administrasi.

Baca Juga:  KPU Palu Tetapkan RSU Anutapura Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon di Pilkada

Pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon kepala daerah diterbitkan oleh pihak kepolisian, pengadilan, dan dinas pendidikan.

“Oleh karena itu, kami hadirkan sebagai narasumber dalam rakor ini,” kata Idrus.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *