News  

Kejari Palu Musnahkan Narkotika dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

IMG 20241112 WA0039
Pemusnahan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Selasa 12 November 2024/ReferensiA.id-Bimaz

“Jauhi narkoba, karena narkoba merusak generasi muda, lebih parah merusak kejiwaan pemakainya. Jadi dengan kecanduan sabu-sabu ini, orang tidak akan bisa lepas. Meskipun sudah direhab, tapi kalau tidak kuat, pasti akan kembali lagi,” ujarnya.

Lanjutnya dia mengharapkan masyarakat juga berperan mengawasi hal itu, agar generasi muda tidak terjerumus perkara narkotika. BIM

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *