ReferensiA.id- Kepolisan Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) menyerahkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Kasus yang menyeret oknum Kepala Desa berinisial MA (50) dan Kepala Urusan Keuangan Desa Tomoli Selatan berinisial R (30) itu diserahkan ke Kejari Parimo usai berkasnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Parimo Komisaris Polisi (Kompol) Putu Surya Bhakti.
“Kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tomoli Selatan Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin, 25 April 2022, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Parigi, dan hari ini rencananya akan dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya,” ungkap Putu dalam keterangannya yang diterima ReferensiA.id, Rabu 27 April 2022.
Kedua tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran lainnya pada tahun anggaran 2019 di Desa Tomoli Selatan. Akibat ulah kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp335 juta.
Putu juga menjelaskan, Kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana rancangan Anggaran Pendpatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019. Namun ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta. RED