ReferensiA.id- Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol Drs Muhammad beserta enam orang lainnya, tersangka kasus penerimaan CASN di Buol terancam 8 tahun penjara.
“Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sukteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Perkara ilegal akses tersebut terjadi dalam proses pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2021 di Kabupaten Buol.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian menetapkan 7 orang tersangka, salah satu di antaranya pejabat Pemerintah Kabupaten Buol berinisial Drs Muh (Drs Muhammad), yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol.
Pihak kepolisian menyebut Drs MUH melibatkan beberapa oknum dengan peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
Adapun perkara ilegal akses yang dimaksud adalah pelaku menginstal aplikasi remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.
Drs Muhammad memberikan akses atau kesempatan kepada 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.
Adapun peran lainnya dari para pelaku, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN. Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.