ReferensiA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengumumkan pembatalan seorang peserta calon aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dalam pengumuman yang dilihat Kamis 11 November 2021 di website resmi Pemkab Sigi (sigikab.go.id) dijelaskan alasan pembatalan tersebut.
“Dibatalkan statusnya sebagai peserta calon Aparatur Sipul Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pemalsuan ijazah,” begitu isi pengumuman tanggal 11 November 2021 yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir.
Pembatalan itu dilakukan setelah Pemkab Sigi menerima surat dari Universitas Pertamina perihal konfirmasi keaslian ijazah yang digunakan oleh bersangkutan saat mengikuti seleksi SKD CPNS formasi 2021 Kabupaten Sigi.
“Untuk itu kami mendiskualifikasi/ membatalkan sebagai peserta calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, karena yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijasah”.
Adapun calon ASN yang diduga menggunakan ijazah palsu berinisil D, melamar jabatan analis bencana. red