Kejari Palu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sumur Artesis Huntap Tondo, Pejabat BPPW dan Kontraktor

Kejari Palu
Penggeledahan di kantor BPPW Sulteng terkait dugaan korupsi pembangunan sistem air bersih di Huntap Tondo. / ReferensiA.id

Kedua tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *