ReferensiA.id – Kepala OPD Pemprov Sulteng teken perjanjian kinerja di Hotel Swissbell, Palu, Jumat 25 Februari 2022. Perjanjian ini adalah instrumen untuk menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencapai target indikator yang disepakati.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs Ma’mun Amir mengapresiasi perjanjian kinerja dan evaluasinya guna memastikan akuntabilitas pemerintahan di Sulteng.
Wagub mengusulkan agar perjanjian kinerja yang telah ditandatangani antara gubernur dengan kepala perangkat daerah dapat dievaluasi secara reguler.
“Ke depan saat TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran) sekaligus evaluasi dengan (perjanjian) kinerja. Ini harapan Saya (masuk) dalam TEPRA,” tuturnya saat mewakili gubernur dalam acara terkait pada Jum’at pagi 25 Februari 2022, di Hotel Swissbell.
Lebih jauh wagub menyampaikan agar perjanjian ini juga ditindaklanjuti para pejabat eselon 3 dan 4 di internal OPD masing-masing.
“Target-target kinerja pemerintah daerah Sulawesi Tengah Kita pastikan akan tercapai melalui pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah, yang sejalan dengan visi gerak cepat dan disepakati dalam RPJMD 2021-2026,” bebernya akan manfaat dari perjanjian kinerja ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Andi Kamal Lembah, SH, M.Si melaporkan perjanjian kinerja ialah instrumen menilai kinerja OPD dalam mencapai target indikator yang disepakati.
Sehingga, kata dia menjadi komitmen sekaligus pedoman dalam pelaksanaan tupoksi sesuai aturan perundangan.
Peraturan yang dimaksudkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan diikuti kepala OPD dan pejabat Plt dari beberapa OPD yang belum memiliki pejabat definitif. RED