“Komando pada tanggap darurat adalah kepala daerah. Kami di Jabar telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan sehingga jika terjadi bencana kita tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG,” jelasnya.
Olehnya ia menyampaikan pemahaman terhadap dokumen pra bencana harus menjadi paradigma dalam penanganan bencana.
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menyampaikan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana sangat penting. Sebab menurutnya ini yang menjadi dasar untuk menentukan status bencana.
Adapun hal yang menjadi catatan penting adalah dalam Korkom kali ini yakni paradigma, kebijakan dan komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah hal yang utama.
Dokumen-dokumen tentang kebencanaan harus benar-benar dipahami oleh pemerintah terutama pelaksana teknis yang terkait antara lain BPBD, Bina Marga & Penataan Ruang, Perumahan & Pemukiman, serta Dinas Sosial.
Alokasi dana yang cukup untuk pemeliharaan rutin jalan dengan melibatkan UMKM penduduk setempat sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat.
Catatan lainnya bahwa pembangunan semestinya dimulai dari desa dengan pemanfaatan BUMDES dan leading sektornya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pembimbingan tata kelola keuangan dan aset, membantu desain-desain kerajinan, digitalisasi pemasaran serta memastikan adanya offtaker.
Sistem merit kepemerintahan yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja harus diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi menjadi kata kunci yang sangat penting dalam memajukan daerah.
Menyangkut komitmen kepala daerah mengenai status kebencanaan di daerah, bagaimana kepedulian dan komitmen pemahaman tentang dokumen-dokumen kebencanaan ini perlu disosialisasikan ke pemerintah sebab legislatif merupakan mitra kerja dari kepala daerah. RED



















