ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat paripurna terkait pembahasan/ penetapan 6 buah rancangan peraturan daerah (raperda) Sulteng, Rabu 28 Februari 2024.
Pada penyampaian pandangan umum fraksi terhadap usulan raperda Provinsi Sulteng, semua fraksi DPRD menyatakan menyetujui atas raperda yang diusulkan atau diajukan untuk dibahas secara bersama pada tahap pembahasan selanjutnya sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun 6 raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPRD yakni raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, raperda tentang pendidikan daerah, raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Selanjutnya, raperda tentang jasa konstruksi, raperda tentang perubahan atas Perda No.01 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten I Pemda Sulteng Fahrudin D Yambas menyampaikan, raperda yang telah diajukan tersebut seluruhnya telah melalui proses indentifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Olehnya itu, lanjut Fahrudin D Yambas raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus.
Selain itu, gubernur dalam sambutannya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.
Pembahasan raperda tahap selanjutnya akan dilakukan setelah panitia khusus (Pansus) DPRD melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut, guna dijadikan sebagai dasar acuan atau contoh dalam raperda yang telah diusulkan bersama.