ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan studi komparatif yang bertempat di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Bali, Kamis, 16 Maret 2023.
Studi komparatif tersebut dilaksanakan dalam rangka ingin memperkaya isi dari dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda kelembagaan sekaitan dengan perubahan status Bank Sulteng dari Persero menjadi Perseroda dan Raperda Kecukupan Modal.
Pansus tersebut dipimpin Oleh Yus Mangun SE dan dihadiri Anggota Pansus lainnya yakni H Moh Nur Dg Rahmatu SE, Ronald Gulla ST, Muslih SKep Ns, H Suriyanto SH MH, HM Tahir Hi Siri SE MH, dan H Muh Ismai Junus SE.
“Tujuan kami melaksanakan studi komparatif di BPD Bali kali ini untuk mempelajari pengelolaan BPD Bali yang mana menurut rekomendasi dari hasil konsultasi di Kemendagri beberapa waktu lalu bahwa BPD Bali akan merubah statusnya dari Persero menjadi Perseroda Tbk,” kata Yus Mangun.
Anggota DPRD 5 periode itu juga menjelaskan sampai hari ini Bank Sulteng belum memenuhi syarat kecukupan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Sehingga dia mempertanyakan bagaimana BPD Bali mendapatkan modal inti melebihi dari yang disyaratkan oleh OJK.
Ia juga mempertanyakan apakah dalam penyertaan modal Pemda Provinsi diharuskan lebih banyak dari kabupaten/ kota.
Menjawab pertanyaan dari Pansus 1 DPRD Sulteng itu, Direksi PT Bank Pembangunan Bali membenarkan bahwa BPD Bali sendiri untuk modal inti sejak 2015 sudah mencapai Rp4 triliun, sudah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti Rp4 triliun.
Menjawab bagaimana penyertaan modal untuk BPD Bali, dia mengatakan pihaknya masih mengandalkan dari Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota ditambah dengan laba tahun sebelumnya.