Kontrak Karya PT Vale Indonesia, Dipersoalkan Lagi

Kontrak karya PT vale
Muh. Rudi Rumengan

Pemerintah Pusat, yang diwakili oleh Kementerian ESDM, sebagai regulator tentu akan mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan apakah akan memperpanjang ijin IUPK Vale untuk keseluruhan wilayah Kontrak Karya atau sebagian akan diciutkan untuk dikelola oleh pihak lain.

Namun yang perlu dipahami bahwa aturan UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 169A memberikan jaminan kepada pemegang Kontrak Karya dan PKP2B untuk perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan setelah memenuhi persyaratan.

Jaminan ini menjadi salah satu syarat pada saat renegosiasi untuk amandemen kontrak karya beberapa tahun lalu.

Pemerintah pusat juga perlu menjaga iklim investasi dan komitmen kepada investor yang telah dibangun selama ini.

Berdasarkan hal di atas, Vale Indonesia akan mendapat perpanjangan ijin IUPK untuk 2 x 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 x 10 tahun lagi, sesuai aturan dalam UU Minerba yang baru.

Opsi untuk Pemerintah Daerah Sulsel dan Lutim

Menurut penulis, dibanding menolak perpanjangan ijin Vale Indonesia yang sebenarnya sudah dijamin UU, sebaiknya pemerintah provinsi Sulsel dan Pemkab Lutim fokus pada tiga hal.

Baca Juga:  Ada Kelas Bahasa di Kawasan IMIP, Pekerja Lokal Belajar Bahasa Mandarin, TKA Belajar Bahasa Indonesia

Pertama, mengusahakan agar pemerintah daerah mendapat Porsi Saham di Vale Indonesia.

Komposisi pemagang saham PT Vale Indonesia terdiri atas Vale Canada Limited sebesar 44,3%, MIND ID sebanyak 20%, Sumitomo Metal Mining 15%, dan publik sebesar 20%.

Sesuai dengan aturan UU Minerba yang mewajibkan divestasi saham dengan minimal 51 % untuk pemegang saham Indonesia, masih tersisa sekitar 11 % yang harus didivestasikan PT Vale sebelum berakhir kontrak karya di tahun 2025.

Baca Juga:  PT Vale Beri Solusi Pengelolaan Sampah di Kolaka untuk Perkuat Sinergi Lingkungan dan Komunitas pada HUT ke-80 RI

Perusda Sulsel dan BUMD Lutim dapat membentuk perusahaan patungan untuk membeli saham Vale sesuai dengan harga pasar saham yang berlaku pada saat transaksi, persentasenya tentu sesuai kemampuan keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *