Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan Perusahaan Terhadap Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja

jaminan sosial
Ichsan Said

Oleh: Ichsan Said

Jaminan sosial bagi tenaga kerja adalah hak dasar yang harus diterima oleh setiap pekerja sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun.

Hak ini tidak hanya penting untuk kesejahteraan individu pekerja, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.

Namun, meskipun ada regulasi yang mengharuskan perusahaan untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program perlindungan sosial, banyak perusahaan yang masih tidak patuh, terutama dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan perusahaan adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial.

Banyak pengusaha yang menganggap program ini sebagai beban biaya tambahan, bukan sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan bagi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Baca Juga:  BPJamsostek Cairkan Rp380 Miliar Klaim Peserta di Sulteng Selama 2022, Jadi Instrumen Pengendalian Kemiskinan

Akibatnya, banyak pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja atau penyakit.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah turut berkontribusi terhadap masalah ini.

Meskipun terdapat peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya, banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut karena tidak adanya sanksi tegas yang diterapkan.

Pengawasan yang terbatas, terutama di sektor informal, semakin memperburuk kondisi ini dan menyebabkan ketidakpatuhan tetap berlangsung tanpa ada konsekuensi yang berarti.

Kurangnya kesadaran dari pihak pekerja juga menjadi faktor penting dalam permasalahan ini. Banyak pekerja yang tidak mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial dan tidak berani menuntut hak tersebut kepada perusahaan.

Baca Juga:  PT CPM Komitmen Prioritaskan Masyarakat Lingkar Tambang Sebagai Tenaga Kerja

Sosialisasi yang kurang masif dan edukasi yang terbatas mengenai pentingnya jaminan sosial memperburuk keadaan ini, menghalangi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dengan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh.

Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif dan edukasi yang mendalam tentang pentingnya jaminan sosial harus dilakukan, baik kepada pekerja maupun perusahaan.

Perusahaan juga harus mulai menyadari bahwa jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang akan mendukung stabilitas operasional dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:  Bpjamsostek Pastikan Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Peroleh Hak Jaminan Sosial, Termasuk Beasiswa Anak

Pekerja, di sisi lain, perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang hak-hak mereka dan didorong untuk lebih berani menuntut pemenuhan hak-hak tersebut.

Dengan adanya perbaikan dalam kesadaran dan kepatuhan dari berbagai pihak, diharapkan jaminan sosial dapat diterapkan dengan lebih optimal.

Tanpa langkah nyata dalam penegakan regulasi, edukasi yang efektif, dan kesadaran kolektif, jaminan sosial bagi tenaga kerja akan tetap menjadi tantangan besar.

Oleh karena itu, langkah konkret dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia sangat penting untuk segera dilakukan. ***

* Penulis Adalah Mahasiswa Prodi S2 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Unhas

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *