ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mensosialisasikan persiapan pemutahiran data pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota Palu kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Rabu 10 Juli 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi berharap, melalui sosialisasi yang diikuti sekitar100 warga binaan lapas ini berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih pada pilkada serentak 27 November 2024.
“Kita menitipkan pesan agar warga binaan jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Haris, Kamis 11 Juli 2024.
Sementara itu, menjawab pertanyaan dari warga binaan yang tidak ber- KTP Palu, Haris menjelaskan, sesuai aturan tidak bisa memilih walikota dan wakil walikota Palu.
Namun, jika ber-KTP dari kabupaten lain yang masih wilayah Sulteng, maka boleh menyalurkan haknya memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Kalau (KTP) dari provinsi lain tidak bisa memilih di Palu. Walaupun ada surat pindah,” ujarnya.
Selain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, hadir pula Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muh Musbah; dan anggota KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, serta sejumlah staf. RED