Diungkapkan, Kios Megaria adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos sembako Covid-19.
Adapun pemilik asli Toko Megaria adalah Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu. Namun saat dijadikan kios untuk mengelolah bansos Covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama Alimin yang merupakan keluarga dekat Megawati Ambo Asa.
Menurut LS-ADI, yang lebih aneh saat itu adalah stok barang tersedia di Kabupaten Morut, dan harganya jug lebih murah. Namun Kios Megaria lebih memilih membeli barang di Sulawesi Selatan yang harganya lebih mahal.
“Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ekonomi Morut saat rapat dengan Pansus DPRD Morut,” tulis keterangan LS-ADI dalam selebaran yang dibagikan saat aksi di depan Kantor Kejati Sulteng.
Kemudian dalam proses pengadaan sembako bansos Covid-19, semua barang diadakan dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga ju di pasar pada saat itu.
“Karena dicurigai melakukan mark up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Monut.”
Lalu dalam pansus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos Covid-19 khusus empat kecamatan (Lembo, Lembo Raya, Mori Atas dan Mori Utara) seluruhnya dikelolah oleh Kios Megaria milik Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu, dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
LS-ADI pun menuntut agar penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus yang merugikan keuangan negara dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Morut Megawati Ambo Asa yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. RED



















