Oknum Kades di Sigi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Keluarga Tuntut Keadilan

oknum kades
keluarga korban kekerasan seksual oleh okum kades menuntut keadilan. / Ist

Adapun kronologi tindak kekerasan yang menimpa H, menurut Kalbus, berawal saat sang kades yang juga merupakan paman korban mengantarkan bansos berupa sembako ke rumah nenek tempat tinggal korban, kala itu sang nenek tidak berada di rumah, hingga oknum kades menggunakan kesempatan tersebut melecehkan korban.

Kalbus menambahkan, H sudah dua kali mendapat tindak kekerasan seksual. Pertama dilakukan oleh sang kakek, atau ayah dari pamanya okum kades tersebut, Namun sang kakek sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun penjara.

Lalu H kembali mendapat tindakan kekerasan seksual, kali ini oleh oknum kades sekaligus paman korban yang seharusnya melindungi.

Direktur SKP-HAM Sulteng Nurlela Lamasitudju mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual tersebut sudah berlarut-larut. Sehingga pihaknya berharap dukungan semua pihak agar kasus tersebut segera ditangani.

“Situasinya korban dalam keadaan traumatis, tertekan, sebab tersangka W masih menjabat dan berkeliaran, serta mengeluarkan pernyataan-pernyataan bahwa sang kades tidak terjerat hukum, sebab tidak ada saksi, membuat situasi di kalangan keluaga korban tidak merasa nyaman,” tuturnya.

Baca Juga:  Celebes Bergerak Sosialisasikan UU TPKS, Ajak Warga Kabonena Berani Bersuara soal Kekerasan Seksual

Nurlela mengatakan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun, keluarga atau kita sendiri, olehnyakorban harus berani untuk melaporkan.
Nurlela meminta agar pemerintah Kabupaten Sigi tidak membiarkan ada oknum kades yang menjadi tersangka dugaan tindakan kekerasan seksual.

“Kami berharap pada Kejaksaan Kabupaten Donggala mempercepat proses hukum tersangka W,” katanya.

Terpisah, pada Kamis 6 Februari 2025, Kepala Seksi Intelejen Negeri Donggala Ikram, membenarkan berkas perkara atas nama tersangka W baru saja dilimpahkan kepolisian dua hari lalu. Ikram mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan gelar perkara atas perkara tersebut. Bila semua unsur formil dan materilnya terpenuhi dilanjutkan ke tahapan penuntutan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *