Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Oknum Kades di Touna dan Caleg di Parimo Jadi Tersangka

Tindak pidana pemilu
Ist

ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Bahkan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke kejaksaan.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono, Senin 19 Februari 2024.

Kata dia, laporan polisi terkait tiga kasus ktu dibuat setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau kota.

Baca Juga:  Bawaslu Sulteng: Tidak Boleh Ada Diskriminasi Informasi

Tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon, sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga:  Sebelum Dibakar Cici Diduga Dianiaya, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Sementara kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum kepala desa (Kades) inisial DH sebagai tersangka.

Oknum kades diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta, kasusnya sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Pilkada 2024, Kapolda Sulteng Pastikan Pengamanan Nataru Lebih Ketat

Sementara tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kabupayen Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *