Oknum Petinggi Partai di Sulteng Dilapor ke Polda Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Oknum petinggi partai di sulteng
Jaringan Advokasi untuk Perempuan melakukan konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual dan aborsi paksa yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi salah satu partai di Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Seorang petinggi partai di Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial IS dilaporkan ke polisi terkait kasus pemerkosaan dan aborsi paksa.

Laporan itu dilayangkan oleh korban berinisial D, perempuan berusia 26 tahun warga Tolitoli ke Polda Sulawesi Tengah pada Rabu, 24 Agustus 2022. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Tanggal 24 Agustus 2022.

Korban melapor ke Polda Sulteng didampingi oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Perempuan, yakni Perkumpulan Libu Perempuan, Solidaritas Perempuan Palu, KPPA Sulteng, KPI Sulteng, LBH APIK Sulteng dan LBH Catur Bhakti.

Baca Juga:  Polda Sulteng Sebut Kasus Kematian Bayu dan Mugni Masih dalam Penyidikan

“Kejadiannya sudah agak lama, korban mengenal pelaku sejak 2016, ada hubungan pacaran pada tahun 2019,” ungkap Fitriani, juru bicara Jaringan Advokasi untuk Perempuan pada konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Rumah Jurnalis Sulteng.

Menurut Fitri, korban yang menjalin hubungan kekasih dengan oknum petinggi partai di Sulteng itu kemudian diiming-imingi akan dinikahi.

Baca Juga:  Nekat Curi Sepeda Motor di Rumah Dinas Pejabat Utama Polda Sulteng, Pelaku Ditembak Polisi

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban mengaku dipaksa dan diiming-imingi janji akan dinikahi oleh pelaku.

Namun nahas bagi korban, bukannya dinikahi, ia yang kemudian diketahui hamil beberapa bulan kemudian justru dipaksa untuk melakukan aborsi oleh pelaku.

“Pelaku memainkan psikologi korban. Sampai dilakukan aborsi paksa. Kejadiannya (aborsi paksa dilakukan) di Kota Palu, di salah satu kamar hotel (penginapan),” jelas Fitri.

Baca Juga:  Tim SAR Cari Nelayan yang Tak Kembali dari Memancing di Teluk Tomini

Saat dilakukan aborsi, usia kandungan korban masuk 4 bulan. Aborsi dilakukan sendiri oleh pelaku (terlapor). Namun janin di perut korban baru keluar sepekan usai kejadian itu. Korban pun sempat mengalami pendarahan.

Akibatnya, korban mengalami penyakit reproduksi. Ia juga menyebut korban menderita penyakit kelamin yang diduga tertular dari pelaku.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *