ReferensiA.id- Seorang petinggi partai di Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial IS dilaporkan ke polisi terkait kasus pemerkosaan dan aborsi paksa.
Laporan itu dilayangkan oleh korban berinisial D, perempuan berusia 26 tahun warga Tolitoli ke Polda Sulawesi Tengah pada Rabu, 24 Agustus 2022. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Tanggal 24 Agustus 2022.
Korban melapor ke Polda Sulteng didampingi oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Perempuan, yakni Perkumpulan Libu Perempuan, Solidaritas Perempuan Palu, KPPA Sulteng, KPI Sulteng, LBH APIK Sulteng dan LBH Catur Bhakti.
“Kejadiannya sudah agak lama, korban mengenal pelaku sejak 2016, ada hubungan pacaran pada tahun 2019,” ungkap Fitriani, juru bicara Jaringan Advokasi untuk Perempuan pada konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Rumah Jurnalis Sulteng.
Menurut Fitri, korban yang menjalin hubungan kekasih dengan oknum petinggi partai di Sulteng itu kemudian diiming-imingi akan dinikahi.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban mengaku dipaksa dan diiming-imingi janji akan dinikahi oleh pelaku.
Namun nahas bagi korban, bukannya dinikahi, ia yang kemudian diketahui hamil beberapa bulan kemudian justru dipaksa untuk melakukan aborsi oleh pelaku.
“Pelaku memainkan psikologi korban. Sampai dilakukan aborsi paksa. Kejadiannya (aborsi paksa dilakukan) di Kota Palu, di salah satu kamar hotel (penginapan),” jelas Fitri.
Saat dilakukan aborsi, usia kandungan korban masuk 4 bulan. Aborsi dilakukan sendiri oleh pelaku (terlapor). Namun janin di perut korban baru keluar sepekan usai kejadian itu. Korban pun sempat mengalami pendarahan.
Akibatnya, korban mengalami penyakit reproduksi. Ia juga menyebut korban menderita penyakit kelamin yang diduga tertular dari pelaku.