Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan Bpjamsostek bagi Pekerja

Perlindungan Bpjamsostek bagi pekerja
Wagub Sulteng Ma'mun Amir (kedua dari kanan) saat melakukan monitoring dan evaluasi bersama pihak Bpjamsostek. / Ist

“Sekarang ini kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, memberikan perlindungan bagi pekerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan berbasis digital serta mengelola dana yang ada secara optimal, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi yang baik dari semua pihak terus dijaga agar implementasi Inpres 02/2021 dapat terlaksana, dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh pekerja.

“Mari bersama-sama wujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja Indonesia. Dengan terlindunginya pekerja, dirinya dan keluarganya akan terhindar dari risiko sosial yang mungkin terjadi, dan berujung pada masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” tutup Zainudin.

Baca Juga:  Wagub Sulteng Larang Kepsek Pungut Pembayaran di SMA, SMK dan SLB

Pada Kesempatan yang sama Kepala Kantor Bpjamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya mengatakan, pihaknya akan terus berupaya berkordinasi dengan pemerintah untuk terus bekerja sama mewujudkan amanah negara yaitu Inpres nomor 2 tahun 2021.

“Terkait kepesertaan pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara (non ASN ) hingga saat ini yang telah terlindungi dalam jamsostek masih belum optimal, baru sekitar 69,24 persen. Non ASN ini terdiri dari Pegawai honorer/THL, aparatur desa, ketua RT/RW, dan guru honor,” kata Harry.

Baca Juga:  Ditemui Presiden BEM Untad, Wagub Sulteng Pastikan Investasi Ramah Lingkungan

Sementara pekerja non ASN yang belum terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua Pemda untuk merealisasikannya, minimal di APBD Perubahan nanti.

“sehingga semua Pegawai non ASN akan terlindungi tanpa kecuali di tahun 2022 ini. Dan bagi yang sudah menganggarkan agar segera mendaftarkannya dan membayarkan iurannya,” ujar Kepala Kantor Bpjamsostek Cabang Sulteng itu.

Baca Juga:  Wagub Sulteng Dorong UMKM Manfaatkan Kredit Tanpa Agunan, BRI Siapkan Rp5 Triliun

Seperti diketahui, Bpjamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), jaminan P
Pensiun (JP) dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *