ReferensiA.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, Drs Mamun Amir mengingatkan kepala sekolah bahwa tidak boleh lagi ada pungut pembayaran di SMA (Sekolah Menengah Atas), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sebab, Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 10 Tahun 2017 yang menjadi dasar pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB sudah dicabut melalui Pergub Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2021.
Wagub meminta kepala sekolah patuh atas Pergub yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan telah diundangkan pada 17 September 2021.
Wakil Gubernur menyampaikan pendidikan gratis adalah visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Langkah yang telah ditempuh adalah dengan terbitnya Pergub Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2021.
“Pungutan sekolah tidak ada lagi di jenjang SMA/SMK dan SLB , diharapkan kepada kepala sekolah agar dapat melaksanakan kebijakan Gubernur tersebut,” tegas Mamun Amir dalam pertemuan dengan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi di Buol yang dilaksanakan di Hotel Surya Wisata Buol, Rabu 1 Desember 2021.
Pertemuan itu dihadiri juga Bupati Buol Amiruddin Rauf. Selain memberikan penegasan soal pendidikan gratis, Wagub memberikan arahan kepada Kepala UPT Dinaa Provinsi di Buol.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf. Wakil Gubernur pada Kesempatan itu didampingi Kadis Kehutanan Dr Ir Nurhadi MM; Kadis Cikasda, Ir Abd Razak MM; Kadis Ketahanan Pangan, Ir Abdullah Kawulusan MM; Kadis Perkebunan dan Peternakan, Ir Maya M Noor, MM; serta Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Yudiawati Vidiana.
Pertemuan dengan Forum Kepala Desa
Selain pertemuan dengan para kepala UPT Dinas Provinsi, pada hari yang sama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Mamun Amir dan rombongan juga menggelar pertemuan dengan Forum Kepala Desa Kabupaten Buol, di Hotel Surya Wisata Buol.