Akademisi Untad, Bambang Sardi menyarankan beberapa poin upaya penanggulangan yang dapat diambil untuk mengurangi dampak pencemaran merkuri di Kota Palu.
“Misalnya, dari sisi regulasi dan penegakan hukum, Bambang Sardi menyarankan kepada pemerintah, perlu memperkuat regulasi terkait penggunaan merkuri dan menegakkan sanksi bagi pelanggar,” paparnya.
Masyarakat, menurut Bambang, juga perlu diberikan pemahaman tentang risiko merkuri dan cara pengelolaan limbah yang aman.
Alternatif teknologi juga menjadi salah satu solusi alternatif untuk mengurangi dampak pencemaran. Mengembangkan dan memperkenalkan teknologi pengolahan emas yang ramah lingkungan dapat mengurangi ketergantungan pada merkuri.
“Selain itu, melakukan studi dan pemantauan kualitas air dan tanah secara berkala untuk mengidentifikasi tingkat pencemaran dan dampaknya,” katanya.
Berbeda dengan Dr Bambang, rekan se-fakultasnya, Dr. Syamsuddin, justru mengaku apatis untuk memberi saran kepada pemerintah.
“Tidak ada gunanya kita buat pernyataan atau apalah, tidak pernah mereka mau dengar. Begitu yang saya lihat,” ujarnya.
Lapangan Kerja Baru di Lahan Ilegal
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik, Untad, Prof. Dr. Slamet Riyadi Cante, M.Si tak menampik bahwa pertambangan rakyat di Poboya berdampak pada pencemaran lingkungan.
Selain itu, kerapkali berpotensi terjadi konflik sosial antar pekerja tambang, konflik ini kerapkali timbul akibat rebutan lubang antarkelompok.
“Sehingga otomatis konflik ini menjadi konflik antara kelompok-kelompok kekerabatan,” katanya.
Namun, kata dia, harus diakui bahwa pertambangan rakyat yang diklaim sebagai penambang emas tanpa izin atau PETI, juga membuka lapangan kerja baru.
“Selain terkait dengan pencemaran lingkungan, juga ada dampak positif yang ditimbulkan, terbuka lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/10/2024). ***



















