ReferensiA.id- Sejoli di Toili, Kabupaten Banggi, Sulawesi Tengah diamankan polisi gegara melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok. Keduanya harus berurusan dengan penegak hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana kesusilaan saat siaran langsung. Tindakan kepolisan menyusul viralnya unggahan yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kapolsek Toili, Iptu I Putu Pratama Yoga mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Kedua terduga pelaku diamankan di indekos wilayah Toili, Banggai, pada Jumat malam,” jelas Kapolsek Toili, Sabtu 27 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari beredarnya siaran langsung akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan memicu keresahan warganet.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak posisi pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan warga Kecamatan Toili. Sementara pelaku laki-laki warga Kecamatan Moilong,” urai Yoga.
Selain menangkap para terduga, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua buah HP yang diduga digunakan saat siaran langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Penyidik menerapkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana pasal 29 junto pasal 4 Ayat (1) dan pasal 35 jo pasal 8 jo pasal 56 KUHPidana.
“Perilaku tersebut mereka lakukan di toilet dalam indekos tersebut pada tanggal 26 Desember jam 17:30 Wita. Keduanya merupakan pasangan memiliki hubungan pacaran,” ujarnya.
“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tandas Kapolsek. ***



















