News  

Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku Kekerasan Terhadap Seorang Remaja di Kota Palu

Polisi
Polisi tangkap dua tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang remaja di Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Petugas kepolisian menangkap dua pelaku kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Palu.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sempat menjadi sorotan publik, setelah rekaman video kekerasan yang menimpa Melati (nama samaran) viral di media sosial. Hingga akhirnya pelaku ditahan polisi.

Iklan Percetakan RB

Berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu IG (perempuan 20 tahun) dan VS (perempuan 20 tahun).

Rekaman video yang menyebar luas di platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.

Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku IG dan VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan IG dan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dalam keterangan persnya, Kamis 30 Mei 2024.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *