ReferensiA.id– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menindak tegas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, Selasa, 10 Desember 2024.
Satu unit dispenser di SPBU 74.942.06 di Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, disegel oleh kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis solar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pada salah satu nosel dispenser solar. Penindakan ini melibatkan kerja sama dengan pemerintah setempat. Lurah setempat hadir sebagai saksi, didampingi personel Bhabinkamtibmas.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI, guna memastikan subsidi negara tepat sasaran.
“Penyegelan ini terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar. Selain itu, kami juga menyita sejumlah alat bukti terkait,” ujar AKP Reza.
Ia menambahkan, bahwa pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, AKP Reza mengimbau seluruh pengelola SPBU di Kota Palu untuk mematuhi aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya. RED