News  

Tuntut Hentikan Sementara Kades Sausu Auma, Warga Gelar Aksi di Kantor Desa

Sausu Auma
Ist

ReferensiA.id- Masyarakat Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan surat tuntutan agar Kepala Desa mereke diberhentikan sementara karena terkait proses hukum.

Penyampaian tuntutan berlangsung di Kantor Desa Sausu Auma, dihadiri oleh Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo, Kasi Trantib Kecamatan Sausu Mulyono, Kepala Desa Sausu Auma Ahmad Supriadi, serta Ketua BPD I Gusti Putu Sudiana, Senin 8 September 2025.

Warga menyampaikan 12 poin tuntutan terkait kinerja Kepala Desa Ahmad Supriadi, di antaranya menuntut pemberhentian sementara kepala desa karena sedang dalam proses hukum, pencegahan penyalahgunaan wewenang, pembekuan dana desa, menjaga netralitas perangkat desa, serta permintaan pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) apabila terbukti bersalah.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan diskusi terbuka antara perwakilan warga, BPD, pihak kecamatan dan Kepala Desa Sausu Auma.

Baca Juga:  Unjuk Rasa, Ribuan Mahasiswa Sudah Berkumpul di Depan DPRD Sulteng

Ketua BPD menjelaskan telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan dua kali surat teguran, serta meminta waktu satu minggu untuk menindaklanjuti tuntutan warga ke pemerintah kecamatan.

Meski aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Sugianto tersebut berjalan secara tertib, personel Polsek Sausu tetap melaksanakan pengamanan.

Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus Mangopo, dalam kesempatan tersebut mengimbau warga agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.

Baca Juga:  BEM Untad Serukan Tolak PPN 12%

“Kami berharap masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku, sehingga situasi tetap aman dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya.

Pada akhir kegiatan, sempat muncul keinginan warga untuk menutup kantor desa. Namun, setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek, niat tersebut dapat diredam dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *