Arnold menambahkan, keputusan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 yang mengatur tata cara penetapan upah minimum 2025.
Menurut Arnold, pihaknya menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta beberapa parameter lainnya.
“Kami yakin bahwa keputusan ini merupakan langkah terbaik untuk mendukung hubungan industrial yang harmonis di Sulawesi Tengah. Semoga ini memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi seluruh pihak,” tutur Arnold. BIM


















