UMP Sulteng 2025 Naik Jadi Rp2.915.000, UMSP Juga Naik 2-3%

IMG 20241209 WA0003
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menandatangani surat kesepahaman/ReferensiA.id-Bimaz

Arnold menambahkan, keputusan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 yang mengatur tata cara penetapan upah minimum 2025.

Menurut Arnold, pihaknya menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta beberapa parameter lainnya.

“Kami yakin bahwa keputusan ini merupakan langkah terbaik untuk mendukung hubungan industrial yang harmonis di Sulawesi Tengah. Semoga ini memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi seluruh pihak,” tutur Arnold. BIM

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *