Ketua DPRD Sulteng Hadiri Rakor Bidang Hukum Daerah Bersama Menkum RI

Sulteng
Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim saat menghadiri Rakor bersama Menkum RI. / Ist

ReferensiA.id- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Arus Abdul Karim, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Hukum Daerah yang digelar di Aula Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat 21 November 2025.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Turut hadir dalam rakor tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Direktur Produk Hukum Daerah, Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan para bupati se-Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi ini berfokus pada sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, rakor juga menekankan peningkatan kualitas regulasi serta penguatan koordinasi antar-lembaga agar produk hukum yang dihasilkan lebih responsif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam proses harmonisasi kebijakan, terutama dalam menyelaraskan Asta Cita Presiden dengan arah pembangunan daerah.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Menurutnya, harmonisasi regulasi sangat penting agar setiap aturan di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan agenda nasional, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antar lembaga dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” katanya.

Dia yakin, dengan regulasi yang lebih kuat dan terarah, percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah dan daerah lainnya dapat berjalan lebih optimal dan memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *