ReferensiA.id – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Donggala Adha Nadjemuddin memerintahkan seluruh anggota DPRD dari partai itu agar mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Tenun Donggala, sebagai inisiatif DPRD sehingga warisan budaya bangsa itu tetap lestari sepanjang masa dan memberi kontribusi ekonomi kepada para pengrajin tenun.
“Kita harus melindungi, membantu, dan terus mendorong Tenun Donggala agar identitas kebudayaan kita ini terjaga dan dapat mensejahterakan masyarakat pengrajin tenun,” kata Adha Nadjemuddin, Minggu 21 November 2021.
Hal itu juga disampaikan Adha pada dialog mencari solusi pengembangan Tenun Donggala di Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala pada Sabtu 20 November 2021.
Dialog yang diprakarsai Asosiasi Tenun Donggala itu menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Asosiasi Tenun Donggala Imam Basuki, Penulis Buku Tenun Donggala Untuk Indonesia Adha Nadjemuddin, Kepala Dinas Perindag Kabupaten Donggala, Wakil Ketua DPRD Donggala Sahlan, dan Ketua Fraksi NasDem Moh Taufik.
Dialog itu juga mengundang perwakilan delapan desa pengrajin Tenun Donggala terdekat di antaranya dari Desa Limboro, Kolakola, Tosale, Makar Baru dan Salubomba.
Adha mengatakan, pengrajin Tenun Donggala tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri, sehingga perlu dukungan semua pihak di berbagai sektor.
Dari sisi regulasi, kata mantan Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah itu, pemerintah daerah harus hadir dalam pengembangan Tenun Donggala, tidak saja sekadar memberi bantuan anggaran tetapi juga memberi dukungan dari sisi perlindungan dan pengembanganluasannya melalui peraturan daerah.
Menurut Adha, Perda itu diharapkan menjadi pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pengembangan Tenun Donggala baik dari aspek hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku, peningkatan kualitas, pemasaran dan promosi, serta dukungan industri jasa keuangan perbankan.