Dengan fakta-fakta itu, mereka menyebut KPU telah melakukan pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh Undang – undang Dasar 1945.
Olehnya, aliansi mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni;
Mendesak DKPP untuk mengadili dan mencopot Komisioner KPU yang bertanggung jawab dalam urusan sosialisasi dan distribusi logistik.
Mendesak kepada KPU RI dan pihak yang berwenang untuk mengembalikan hak konstitusi rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat mengimbau kepada warga Sulteng yang terhalangi hak pilihnya untuk melaporkan kepada posko pengaduan pelanggaran hak konstitusional.
Menanggapi para pendemo, Ketua KPU Sulteng Risvirenol menyebut bakal menindaklanjuti tuntutan itu.
Namun ia meminta semua pihak untuk menunggu proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung, termasuk untuk memastikan jumlah partisipasi pemilih di setiap daerah.
“Nanti (setelah proses rekapitulasi selesai) kita akan ketahui bersama sampai di mana serapan partisipasi untuk wilayah Sulteng,” kata Risvirenol di hadapan pendemo.
“Insyaaalllah akan kami evaluasi semua itu, dan akan kami tindaklanjuti aspirasi para mahasiswa melalui mekanisme rapat pleno nantinya,” tandasnya.
Menurut dia, angka partisipasi tidak bisa dilihat secara sekilas saja, karena terkait data yang perlu validasi dengan baik.
Adapun aksi damai yang berlangsung di persimpangan Jalan S Parman menuju kantor KPU Sulteng itu dikawal ketat oleh personel kepolisian yang memblokade akses menuju kantor KPU menggunakan kawat berduri.
Para pendemo membubarkan diri pada pukul 10.45 Wita usai tidak diberi izin mendekati kantor KPU. Mereka berencana bakal kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih banyak jika tidak ada respons terkait tuntutan yang disampaikan. RED



















